Friday, March 1, 2024

Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak Toni Fisher Mengecam

GempurNews.id.,Pesisir Barat -- Dalam minggu-minggu ini media Cetak ataupun Online di Kabupaten Pesisir Barat sempat di hebohkan adanya Tujuh murid menjilati Sampah kuaci di Lantai Sekolah.

Guru  SDN 91 Krui wali kelas III inisial N dan seorang guru berinisial MH, Yang menghukum siswa kelas III SDN bertempat di Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesisir Barat.

Atas kejadian tersebut Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak Toni Fisher Mengecam atas tindakan yang di berikan oleh oknum guru tersebut, Ini melanggar Hak asasi anak dan tidak manusiawi. Jum'at (01/03/2024)

"Atas perbuatan oknum guru tersebut, saya dengan tegas seharusnya mereka dikenakan sanksi pidana berdasarkan undang undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014, jelas sekali mereka melanggar pasal 54 tentang pelarangan siswa tidak boleh mengalami segala bentuk kekerasan, lalu dikenakan pasal pidana pasal 80 karena melakukan tindak kekerasan secara phisik maupun psikis.

Lanjutnya Selain itu diterapkan juga hukuman sesuai dengan peraturan menteri pendidikan nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan kekerasan disekolah.

"Saya geram dan miris, ditengah gencarnya program sekolah penggerak dan projek pelajar sekolah Pancasila, yang tegas didalam nya ada program pencegahan kekerasan segala macam bentuk kekerasan antar siswa, eh ini malah guru nya yang menjadi pelaku.,"Ungkap Tomi.

Untuk itu kepada dinas pendidikan harus ada sanksi tegas bukan hanya sekedar dipindah tugaskan saja, tapi juga harus ada uji psikologi bagi oknum guru tersebut nya, termasuk seluruh Guru yang ada di Kabupaten Pesisir Barat.

"Ini kasus kedua yang kasus bullying oleh oknum guru yang terjadi di provinsi Lampung, satunya yang sedang heboh terjadi di Bandar Lampung.(Try/Red/Gp)




Previous Post
Next Post

0 comments: